Pengaduan Masyarakat

Selamat datang di Pengaduan Masyarakat RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita (RSJPDHK).

Pengaduan Masyarakat adalah informasi atau pemberitahuan yang disampaikan oleh masyarakat, baik perseorangan dan/atau keluarga yang berasal dari pelanggan RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita (RSJPDHK) maupun masyarakat umum yang berisi ketidakpuasan terkait perilaku pegawai RSJPDHK.

Pengaduan Masyarakat merupakan bagian dari sistem penanganan aduan yang berfokus pada penanganan ketidak puasan pelayanan di RSJPDHK.
Hal ini merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita yang perlu mendapatkan tanggapan yang cepat, tepat dan dapat dipertanggung jawabkan oleh instansi.

Kriteria Pelaporan

  1. Ada dugaankesalahan pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai RSJPDHK dalam memberikan pelayanan.
  2. Menjelaskan dimana, kapan kasus tersebut dilakukan.
  3. Siapa pejabat/pegawai RSJPDHK yang melakukan atau terlibat.
  4. Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan.
  5. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan kesalahan pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai RSJPDHK dalam memberikan pelayanan.

Bila anda mengetahui atau mengalami dan ingin melaporkan ketidakpuasan atas sikap petugas dalam memberikan pelayanan. di lingkungan RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita.

Silahkan menggunakan fasilitas ini untuk melapor ke Sub Koordinator Humas Pelayanan Pelanggan RSJPDHK di Telepon/SMS/WA 0811 1023 461 atau klik link dibawah ini.

Isi Formulir Pengaduan Terbaru

Formulir Pengaduan Masyarakat

* = wajib diisi