Pelaporan Gratifikasi

Selamat datang di Pelaporan Gratifikasi Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita. (RSJPDHK)

Pelaporan dari Pegawai RSJPDHK mengenai gratifikasi yang terjadi di Rumah Sakit Jantung Dan Pembuluh Darah Harapan Kita.

Pelaporan Gratifikasi merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan pegawai terpadu yang memfokuskan pada penanganan dugaan gratifikasi.
Pengaduan dari pegawai dan masyarakat adalah salah satu bentuk peran serta dalam pengawasan terhadap RS Jantung Dan Pembuluh Darah Rumah Sakit Harapan Kita yang perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan oleh instansi.

Kriteria Pelaporan Gratifikasi

  1. Ada gratifikasi yang ingin dilaporkan.
  2. Menjelaskan Dimana, Kapan gratifikasi tersebut terjadi.
  3. Siapa pejabat/pegawai RSJPDHK yang melakukan atau terlibat.
  4. Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan.
  5. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan gratifikasi.

Apabila anda mendapatkan barang atau uang yang diduga merupakan Gratifikasi di lingkungan RS Jantung Dan Pembuluh Darah Rumah Sakit Harapan Kita. Silahkan melapor ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) RSJPDHK.

Jika laporan anda memenuhi syarat / kriteria, maka akan diproses lebih lanjut.
Silahkan melapor ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) RSJPDHK di Telepon/SMS/WA 0811 1023 406 atau klik link dibawah ini.

Formulir Pelaporan Gratifikasi

* = wajib diisi
Laporan Gratifikasi ini saya sampaikan dengan sebenar-benarnya. Apabila ada yang sengaja tidak saya laporkan atau saya laporkan ke UPG/KPK secara tidak benar, maka saya bersedia mempertanggungjawabkannya secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan saya bersedia memberikan keterangan selanjutnya.