Pelaporan Etik dan Hukum

Selamat datang di Pelaporan Etik dan Hukum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita. (RSJPDHK)

Pelaporan Etik dan Hukum merupakan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai di Rumah Sakit Jantung Dan Pembuluh Darah Harapan Kita.

Pelaporan Etik dan Hukum merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan pegawai dan masyarakat terpadu yang memfokuskan pada penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai.
Pengaduan dari pegawai dan masyarakat adalah salah satu bentuk peran serta dalam pengawasan terhadap RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita. Dengan adanya pelanggan kode etik dan disipllin perlu mendapatkan tanggapan yang cepat, tepat dan dapat dipertanggung jawabkan.

Kriteria Pelaporan Etik dan Hukum

  1. Ada dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai.
  2. Dimana dan Kapan kasus tersebut dilakukan
  3. Siapa pejabat/pegawai RSJPDHK yang melakukan atau terlibat
  4. Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan
  5. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai.

Anda melihat atau mengetahui dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan pegawai di lingkungan RS Jantung Dan Pembuluh Darah Rumah Sakit Harapan Kita. Silahkan melapor ke Komite Etik dan Hukum RSJPDHK.

Jika laporan anda memenuhi syarat / kriteria, maka akan diproses lebih lanjut.
Silahkan melapor ke Komite Etik dan Hukum RSJPDHK di Telepon/SMS/WA 0811 1023 460 atau klik link dibawah ini.

Formulir Pelaporan Etik Hukum

* = wajib diisi