Perjanjian Kerjasama Penelitian

Penelitian dan pengembangan merupakan kegiatan metode ilmiah untuk memperoleh data dan informasi untuk pembuktian hipotesa, penarikan kesimpulan ilmiah, peningkatan manfaat dan data dukung manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk mendukung kegiatan tersebut, terdapat pengaturan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Pengalihan dan Penggunaan Material, Muatan Informasi, dan Data yang bertujuan untuk:

a) memberikan perlindungan kepada masyarakat, peneliti, pelaksana dan fasilitas Kesehatan dati bahaya penyalahgunaan perpindahan tangan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data yang berkaitan dengan penyakit dan Kesehatan.

b) memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi potensi ditemukan dan digunakannya ilmu pengetahuan dan teknologi penanggulangan penyakit dan peningkatan derajat Kesehatan.

c) melindungi kelestarian keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati, dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa

Oleh karena itu, diperlukan Perjanjian Kerja Sama yang merupakan kesepakatan antara dua institusi yang melakukan penelitian baik secara kolaborasi maupun kooperasi. Terdapat 3 tipe perjanjian kerja sama terdiri dari :

  • 1. Tipe lengkap (tujuan penelitian dan pengembangan) Unduh
  • 1.a Uji klinik Unduh
  • 1.b Data Sharing Unduh
  • 2. Tipe antara (tujuan pendidikan) Unduh
  • 3. Tipe sederhana (pelayanan Kesehatan) Unduh