Obat Kardiovaskular Sebagai Doping

Obat Kardiovaskular Sebagai Doping

 

Oleh: dr Anang B. Maharjito

Pengunaan doping dalam olahraga untuk meningkatkan performa atau prestasi merupakan tindakan penipuan terhadap diri sendiri, orang lain dan nilai-nilai olahraga. Penggunaan doping bertentangan dengan semangat olahraga, sehingga negara-negara dunia termasuk Indonesia menentang penggunaan doping. Penggunaan doping juga merusak organ-organ tubuh dan berpotensi menyebabkan penyakit dikemudian hari, oleh karena itu doping dilarang.

Dokter mempunyai peran penting terhadap pencegahan penggunaan doping. Di Indonesia belum ada sistem kesehatan khusus yang holistic bagi atlet. Atlet tersebar di seluruh Indonesia, sehingga memungkinkan bila mereka datang untuk berobat ke dokter dimana saja saat mengalami gangguan kesehatan.  Untuk itu penting bagi dokter pengetahuan tentang doping, sebagai pertimbangan dalam memberikan terapi agar tidak merugikan atlet.

Pengujian doping terhadap atlet dapat dilaksanakan baik in competition (dalam masa / musim pertandingan) maupun out of competition (pra dan pasca musim pertandingan), sehingga seorang atlet dituntut untuk senantiasa mematuhi peraturan anti doping.

 

Definisi Doping

WADA (World Anti Doping Agency) merupakan organisasi dunia yang berwenang dalam mengatur kebijakan doping di seluruh dunia. WADA mendefinisikan doping sebagai terjadinya pelanggaran terhadap satu atau lebih peraturan anti-doping yang telah ditetapkan oleh organisasi anti-doping dunia (WADA). Berikut yang termasuk pelanggaran peraturan anti-doping :

1.    Terdapat zat terlarang atau metabolit atau marker dalam sampel (darah atau urin) atlet;

2.    Penggunaan atau upaya penggunaan zat terlarang atau metode terlarang oleh atlet;

3.    Mengelak, menolak, atau gagal untuk menyerahkan sampel;

4.    Kegagalan memberitahukan keberadaan atlet;

5.    Merusak atau upaya untuk merusak bagian manapun dari pengawasan doping;

6.    Memiliki zat terlarang dan/atau metode terlarang;

7.    Memperdagangkan zat atau upaya memperdagangkan zat terlarang atau metode terlarang apapun;

8.    Memberikan atau upaya memberikan zat terlarang atau metode terlarang kepada atlet di dalam kompetisi atau memberikan atau upaya memberikan kepada atlet diluar kompetisi zat terlarang atau metode terlarang;

9.    Keterlibatan (mencakup membantu, mendorong, menolong, bersekongkol, menutup-nutupi, atau keterlibatan lainnya secara sengaja yang menimbulkan pelanggaran peraturan anti-doping dan upaya pelanggaran peraturan anti-doping);

10.  Hubungan/kerjasama terlarang.

Zat dan Metode Yang Termasuk Doping

Pada dasarnya terdapat 4 (empat) kriteria pelarangan, yaitu :

1.    Zat yang dilarang didalam kompetisi maupun diluar kompetisi;

2.    Metode yang dilarang didalam kompetisi maupun diluar kompetisi;

3.    Zat yang dilarang didalam kompetisi;

4.    Zat yang dilarang pada olahraga tertentu

Dalam bidang kardiovaskular terdapat beberapa obat yang termasuk dalam kategori obat doping yaitu :

 

1

Golongan diuretik

-     Acetazolamide

-     Furosemide

-     Hydrochlortiazide

-     Spironolactone

2

Golongan beta blocker *

-       Propranolol

-       Atenolol

-       Bisoprolol

-       (semua jenis beta blocker)

3

Anti angina

-    Meldonium

 

Golongan obat beta bloker termasuk dalam obat doping yang dilarang in-competition  pada cabang olahraga berikut :

l  Panahan

l  Automobile

l  Billiards

l  Darts

l  Golf

l  Menembak

l  Skiing / snowboarding

l  Olahraga underwater

Pada cabang olahraga panahan dan menembak, penggunaan obat-obatan beta bloker juga dilarang pada out-of-competition.

Obat golongan beta bloker bekerja melalui penghambatan pada reseptor beta pada sel tubuh sehingga menghasilkan efek penurunan konduksi listrik jantung, penurunan kontraksi jantung. Obat beta bloker digunakan dalam terapi penyakit gagal jantung, darah tinggi dan penyakit jantung koroner. Efek pengobatan dari obat ini dapat membuat atlet pada cabang olahraga yang membutuhkan fokus dan kemantapan posisi (panahan, menembak) menjadi lebih tenang, karena obat ini menurunkan laju denyut jantung dan mengurangi tremor. Beta bloker termasuk dalam doping di cabang olahraga tertentu karena efek tersebut.

Selain beta bloker, terdapat golongan obat diuretik yang juga termasuk doping. Obat-obatan diuretik bekerja pada saluran tubulus renalis di ginjal yang menghasillkan efek penurunan penyerapan natrium dan cairan sehingga banyak cairan yang akan dikeluarkan tubuh melalui air kencing. Obat golongan diuretik digunakan dalam pengobatan darah tinggi dan gagal jantung. Efek peningkatan volume urin, dimanfaatkan atlet-atlet yang bertanding dalam kelas-kelas pertandingan berdasarkan berat badan, misalnya tinju, judo, gulat dan angkat besi. Penggunaan obat diuretik ini secara cepat menurunkan berat badan sementara sehingga dapat menurunkan kelas berat badan dan memberi keuntungan terhadap atlet. Furosemide merupakan obat diuretik tersering yang terdeteksi pada tes anti doping. Diuretik juga dikategorikan sebagai doping karena mempunyai masking efek. Diuretik dapat membuat urin menjadi lebih cair sehingga menyulitkan deteksi zat-zat doping lainnya.

Meldonium merupakan obat yang digunakan dalam terapi penyakit jantung koroner dan gagal jantung. Obat ini memberikan efek peningkatan penyediaan energi untuk kontraksi otot jantung dan meningkatkan sirkulasi darah ke seluruh tubuh. Penggunaan obat ini dapat meningkatkan performa atlet, konsentrasi, memperbaiki mood sehingga dianggap memberikan efek menguntungkan bagi performa atlet.

Prosedur Penggunaan Obat doping

Atlet yang memerlukan penggunaan obat-obatan yang termasuk kategori doping sebagai terapi, maka WADA memberikan prosedur khusus melalui T.U.E (Therapeutic Use Exemption) atau PMT (Pengecualian Menggunakan Terapeutik). PMT diberikan pada kondisi dimana atlet akan mengalami gangguan kesehatan bermakna bila zat tersebut tidak diberikan selama pengobatan keadaan medis akut atau kronik. Atlet diharuskan mengajukan permohonan untuk mendapatkan PMT tidak kurang dari 30 hari sebelum mengikuti pertandingan. Pengajuan PMT ini dapat dilakukan melalui lembaga doping di setiap negara, di Indonesia melalui LADI (Lembaga Anti doping Indonesia). Secara singkat, atlet mebawa form PMT yang akan ditandatangani oleh dokter penanggung jawab pasien untuk selanjutnya form tersebut diserahkan melalui LADI. Prosedur ini akan berjalan baik jika terdapat kesadaran dari atlet dan kewaspadaan dari dokter dalam memberikan pengobatan terutama pada atlet.

 

Referensi

Cadwallader e. The abuse of diuretics as performance‐enhancing drugs and masking agents in sport doping: pharmacology, toxicology and analysis. British journal of pharmacology. 2010 Sep 1;161(1):1-6.

Görgens C, Guddat S, Dib J, Geyer H, Schänzer W, Thevis M. Mildronate (Meldonium) in professional sports–monitoring doping control urine samples using hydrophilic interaction liquid chromatography–high resolution/high accuracy mass spectrometry. Drug testing and analysis. 2015 Dec;7(11-12):973-9.

WADA.THE WORLD ANTI-DOPING CODE INTERNATIONAL STANDARD Prohibited list 2020. [eBook]. WADA; 2020 [cited 2020 Oct 13]. Available from: https://www.wada-ama.org/