|
Unit Intermediate Lokasi terletak di Gedung Utama lantai 3 pada sayap kanan dengan nomor telpon: 5681111 ekstension:1363/1364. Intermediate merupakan unit perawatan semi intensive yang diberikan bagi pasien dengan gangguan kardiovaskuler yang sudah stabil. Tersedia dua jenis Intermediate, yaitu: Intermediate Bedah dan Intermediate non Bedah. Ruang Intermediate Bedah diperuntukkan bagi semua pasien operasi jantung yang sudah stabil (pindahan dari Unit Perawatan Intensive) sedangkan intermediate non Bedah diperuntukkan bagi semua pasien yang tidak dioperasi. Kami menyediakan 4 kamar untuk Intermediate Bedah, 4 kamar Intermediate non Bedah serta 5 kamar Intermediate bagi anda yang ingin mendapatkan layanan kelas I Utama. Setiap kamar kecuali kelas I utama berisi 8 pasien yang dilengkapi dengan fasilitas peralatan bed-side monitor, non invasif hemodinamik monitoring, oksigen dinding serta ners station. Sedangkan untuk kelas I Utama (berisi satu pasien), di samping fasilitas medis kami juga menyediakan fasilitas lainnya, seperti: TV, Lemari Es, Kursi tamu, Telpon dan Koran. Unit Perawatan Biasa Lokasi terletak di Gedung Perawatan II lantai 3, 4, 5 dan Paviliun Internasional Wing lantai 2, 3 dan 4. Dengan nomor telepon 5681111 ext: 2306, 2406, 2506 (Gedung Perawatan II) & 4212, 4313 (Paviliun Internasional Wing). Unit Perawatan Biasa merupakan unit perawatan pasien dengan gangguan kardiovaskuler yang sudah stabil. Walaupun kondisi jantung pasien yang dirawat sudah stabil, namun demikian pada setiap ruang perawatan kami tetap menyediakan berbagai fasilitas penanganan medis yang dapat digunakan sewaktu-waktu dalam situasi kegawatan kardiovaskuler Bagi anda yang menyukai pelayanan eksklusif kami telah menyediakan tiga lantai di Paviliun Internasional Wing. Sedangkan bagi anda yang ingin menikmati pelayanan kami dengan tarif yang dapat anda jangkau, kami juga telah meyediakan tiga lantai di Gedung Perawatan II. Mari rasakan sentuhan keramahan dan profesionalisme kami kapan saja. Informasi Rawat Inap Bila anda akan dirawat di Pusat Jantung Nasional Harapan Kita, maka ada beberapa informasi yang perlu anda ketahui mengenai peraturan yang berlaku di tempat kami, yaitu: - Pertama kali anda dipersilakan menuju Costumer Service untuk membuat surat perjanjian rawat.
- Bila anda membayar sendiri (jaminan pribadi), maka anda diwajibkan untuk membuat Surat Perjanjian Pembiayaan dan menyerahkan deposit/ uang muka pada saat masuk rawat. Hal ini dilakukan untuk memperlancar pelayanan obat dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan.
- Bila anda menggunakan Jaminan Perusahaan/kantor, maka anda diharuskan untuk membawa surat jaminan dengan mencantumkan hak kelas perawatan yang ditanggung perusahaan kemudian surat tersebut diserahkan ke bagian penerimaan pasien. Sebagai informasi tambahan hanya perusahaan yang telah bekerjasama dengan Pusat Jantung nasional yang dapat diterima surat jaminannya.
- Bila anda sebagai peserta PT. ASKES, maka anda diharuskan untuk melapor kepada staff ASKES secepatnya di bagian CAO (Central Admission Office) paling lambat 3 x 24 jam saat pasien mulai dirawat dengan membawa berkas, sbb:
- Kartu Askes: asli + fotokopi 3 lembar - KTP pasien: asli + fotokopi 3 lembar - KTP yang mengurus Askes: asli + fotokopi 3 lembar - Surat rujukan dari Puskesmas/RS daerah: asli + fotokopi 3 lembar - Surat pengantar dari UGD (jika pasien masuk melalui Gawat Darurat): asli + fotokopi 3 lembar - Surat Permintaan Masuk Rawat (SPMR) : asli + fotokopi 3 lembar Apabila berkas tersebut diatas diserahkan melampaui batas waktu yang telah ditentukan, maka anda akan dimasukkan dalam kelompok yang membayar dengan jaminan pribadi/ membayar sendiri. Di samping melengkapi berkas yang diperlukan, bagi pasien ASKES yang akan dilakukan tindakan operasi, PTCA (Balloon), atau tindakan lain yang kemungkinan menggunakan obat dan alat kesehatan diluar jaminan ASKES, maka wajib pula untuk menyerahkan deposit/ uang muka. ila anda ingin dirawat dikelas yang lebih tinggi daripada yang telah ditentukan oleh PT.ASKES atau Perusahaan, maka selisih biaya perawatan menjadi tanggungan yang bersangkutan. TATA TERTIB PENGUNJUNG PUSAT JANTUNG NASIONAL - Waktu berkunjung/menjenguk pasien:
- Pagi hari: Jam 11.00 - 12.00 WIB - Sore hari: Jam 17.00 - 1830 WIB - Persyaratan untuk berkunjung/menjenguk ke Unit ICVU dan SICU:
a. Dengan seijin petugas perawatan b. Alas kaki dilepas c. Menggunakan pakaian khusus yang disediakan d. Maksimal dua orang - Ijin tertulis untuk menunggu pasien diberikan oleh Kepala Ruangan dan disetujui oleh Dokter yang merawat. Ijin tertulis ini diberikan untuk satu orang dengan memperhatikan/mempertimbangkan keadaan penyakit pasien.
- Tidak diperkenankan membawa makanan dari luar Pusat Jantung Nasional untuk pasien.
- Anak di bawah usia 12 tahun dilarang menjenguk pasien, kecuali bila dibutuhkan (sesuai penilaian Dokter/Perawat) dan diberikan ijin tertulis.
- Pengunjung/keluarga pasien dilarang duduk di tempat tidur pasien.
- Dilarang merokok dalam ruangan dan kompleks Pusat Jantung Nasional.
- Tidak diperkenankan membawa alat-alat rumah tangga, elektronik, perlengkapan tidur, barang-barang yang berbahaya, serta peralatan masak dari luar, kecuali termos air panas/dingin.
- Dianjurkan untuk tidak membawa barang berharga dan uang dalam jumlah yang besar. Pusat Jantung Nasional tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang dan uang.
- Selama dirawat, pasien dilarang meninggalkan kompleks Pusat Jantung Nasional, kecuali dengan seijin Dokter/Kepala ruangan.
- Tidak diperkenankan membawa pulang perlengkapan makan/minum dan barang inventaris lainnya milik Pusat Jantung Nasional.
|